Mixed Marriage between Portuguese and Indonesian (Part 1)
October 22, 2022Ola!
Hari ini beda lho teman-teman. Saya ingin share soal pengalaman mempersiapkan dokumen untuk menikah dengan WN Portugal.
| Our simple wedding |
Saya sebetulnya sudah pernah baca di blog kk yang menikah dengan WN Portugal. Tetapi karena kami beda case jadi saya juga double check sana-sini. Tapi blog yang saya baca benar-benar membuat saya terbantu. Secara saya tidak join group atau komunitas apapun. Oiya saya juga dibantu kak Ika yang mixed marriage juga namun kknya tinggal di luar negeri. Kak Ika dan kak Ari, 2 orang inilah yang membantu saya. Terima kasih banyak ya Ka Ika dan Ka Ari. Meskipun virtual dan hanya komunikasi via IG atau blog tapi saya sangat terbantu.
Saya tuh perjuangan banget sudah cari-cari info kesana-sini dan banyak bertanya. Tetapi ternyata setiap orang pasti berbeda dan case saya juga ternyata berbeda dari info yang saya dapatkan. Jadi saya pun memutuskan untuk sharing disini. Karena mungkin ada teman-teman juga lagi galau cari info ini.
Semoga bermanfaat ya 😇
Pertama-tama saya explain sedikit yah teman-teman.
Saya ini seorang muslim dan tinggal di Jakarta. Babang calon saya ketika itu (sekarang sih suami yah alhamdulillah:D tapi saya panggil babang ya) juga seorang mualaf. Namun Babang saya tinggal dan bekerja di Portugal. Kami ingin menikah di Indonesia. Sebelumnya kami bertanya ke Kedubes tentang proses untuk menikah antara WNI dan WNA. Lalu saya pun ke KUA untuk menanyakan dokumen apa yang diperlukan. Supaya dapat dua-duanya infonya.
Dari KUA saya mendapat info untuk calon suami diperlukan beberapa dokumen sebagai berikut:
Untuk Suami
- Passport
- Birth Certificate (Translated)
- Surat Keterangan Mualaf
- Surat Keterangan dari Kedubes
Teman-teman demi apa saya sempat pusing ternyata surat keterangan dari Kedubes yang dimaksud adalah Certificate No Impediment (CNI).😓
Dari Kedubes Portugal di Jakarta saya mendapat info bahwa untuk dapat menikah, kami harus melalui proses preliminary marriage terlebih dulu. Setelah proses preliminary selesai barulah kami akan mendapatkan Certificate No Impediment (CNI) untuk menikah di Indonesia.
Preliminary Marriage Process
Preliminary process ini sebetulnya adalah proses untuk mendapatkan CNI seperti yang baru saja saya sebutkan. Karena calon saya tinggal dan berada di Portugal jadi Pre-nya pun dilakukan di Portugal. Nah yang harus dipersiapkan adalah adalah akta kelahiran saya dan dilegalisasi serta autentikasi oleh Kedubes Portugal di Indonesia. Prosesnya sebagai berikut:
Akta Kelahiran (Birth Certificate)
Akta lahir saya ini harus dilegalisasi dengan urutan:
- Notaris
- KEMENKUMHAM
- KEMENLU
- Portuguese Embassy
Setelah legalisasi dokumen tersebut selesai diserahkan ke Kedubes untuk diterjemahkan dan diautentikasi. Namun kita harus membuat appointment terlebih dahulu ya sebelum ke Kedubes. Lalu Kedubes akan menginformasikan detail info biaya dan lama penyelesaian dokumen tersebut. Waktu itu dokumen saya selesai sekitar 10 hari kerja.
*Catatan
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) bagi saya tidak diperlukan. Yang diminta oleh civil registry di Portugal hanya Birth Certificate saya ya. Saya buat SKBM tapi tidak terpakai. Tapi selalu tanya terlebih dahulu ke Kedubes Portugal mengenai dokumen apa saja yang diperlukan.
Kirim dokumen ke Portugal
Setelah dokumen selesai diterjemahkan dan diautentikasi, saya langsung kirim ke Portugal pakai DHL. Saya kirim hari Jumat dan hari Senin sampai. Cepat ya! Iya sih tapi lumayan kirim itu doank hampir sejuta manteman 😂
Civil Registry di Portugal
Setelah dokumen sampai, calon suami ketika itu langsung ke civil registry di daerah ybs tinggal dan memproses pre-marriage. Nanti akta kelahiran saya yang telah dilegalisasi dan diterjemahkan akan diserahkan ke civil registry disana. Namun tidak sesimple yang kami bayangkan. Civil registry disana agak sulit untuk memproses dengan banyak alasan yang berbeda-beda. Ada yang bilang mereka sibuk dan gak akan bisa proses. Ada yang nolak juga karena akta kelahiran saya katanya outdated. Sampai akhirnya saya contact Embassy Portugal di Jakarta dan bersedia membantu. Tapi civil registry disana tetap menolak dokumen dan tidak menghubungi Embassy.
Tapi kami tidak menyerah sampai akhirnya ada 1 civil registry yang menerima.😃🤲 Katanya apabila CNI selesai akan diinformasikan segera. Namun hampir sebulan lamanya tidak ada kabar. Kami pun mulai resah dan gelisah. Setelah ditanyakan lagi ternyata ini mengenai akta lahir saya lagi dan lagi. Padahal akta lahir di Indo kan memang seperti itu ya. Saya sampe tanya ke dan bandingin sama punya sodara saya tapi sama kok. Kami sudah jelaskan sampai jadi bingung dan akhirnya menghubungi Kedubes Indonesia di Lisbon. Kedubes Indonesia di Lisbon menjelaskan bahwa tidak ada masalah dengan akta lahir saya. Mereka pun mengatakan akan membantu untuk menghubungi mereka dan meminta agar civil registry tersebut mengirimkan email.
Akhirnya kami memberikan alamat email Embassy Portugal di Jakarta dan Embassy Indonesia di Lisbon. Karena kedua Embassy bersedia membantu menjawab pertanyaan dan menjelaskan. Pihak civil registry kemudian ternyata mengirimkan email kepada Embassy Indonesia di Lisbon.
Dan jreng2 ternyata setelah seminggu civil registrynya masih gak update apa2 hahaha. hubby saya contact keduanya. Ternyata Embassy tidak terima email padahal katanya Civil registry sudah email hahaha sabar! Pusing yah!
Akhirnya keduanya dapat berkomunikasi via email sih. Saya kurang paham apakah itu email masuk spam atau gimana. Yang penting syukron akhirnya done!
Birth Certificate Suami
Oiya tambahan biar gak lupa. Suami saya juga minta Akta lahir yang terbaru ke Civil Registry tapi beda divisi dengan marriage ya pastinya. Fyi di Portugal akta lahirnya mereka memiliki expiry max 6 bulan. Akta lahir ini diperlukan nantinya untuk dibawa ke Indonesia untuk diserahkan ke KUA. Sebelumnya akta lahir suami harus diterjemahkan dan diautentikasi juga di Portugal.
Setelah CNI selesai
Setelah CNI dan Birth certificate kami dapatkan. Lalu kami pun proses legalisasi. Untuk urutan ini kami benar-benar dibantu oleh Ibu penerjemah baik hati. Beliau sangat membantu dan selalu mnjelaskan. Email dan telepon pun selalu dijawab. Ibu tersebut adalah sworn translator yang ditunjuk oleh kedubes Indonesia di Lisbon. Kalau kami tidak dibantu mungkin kami akan berputar-putar ditempat yang sama dan kebingungan kemana dulu. Terima kasih Ibu yang baik hati. 😇
Urutannya sebagai berikut ya:
-Ministry of Justice
-Translate to Indonesian by the sworn translator
-Embassy Indonesia in Lisbon
Ministry of Justice
Untuk legalisasinya sangat cepat jadi kami tidak ada masalah. Dokumen (CNI dan Akta Lahir) hanya dikirimkan via pos dan setelah selesai akan diinfo untuk pengambilan.
Sworn Translator
Untuk penerjemahan ini pun sangat cepat karena Ibu sudah tahu bahwa kami urgently need the documents jadi satsitset deh.
Embassy Indonesia in Lisbon
Setelah terjemahan selesai kami info ke kedubes Indonesia dan dipersilahkan untuk datang. Dokumen tersebut langsung dicap. Langsung! Kami tidak harus menunggu. Alhamdulillah.
Selesai
Babang datang ke Indonesia membawa CNI dan Birth Certificate-nya.
Ceritanya nanti saya lanjut lagi yah next post.
Sedikit Curcol
Saya share drama yang terjadi waktu legalisasi di Indo. Mungkin selalu banyak drama ya kalau untuk proses menikah sama WNA :D. Ini mengenai legalisir ke Notaris. Jadi saya legalisir di notaris di kampung halaman saya. Saya bilanglah saya mau legalisir dan bawa copyan akta lahirnya. Kemudian Bapak Notaris sudah legalisir. Dengan hati riang saya bawa ke Jakarta dan apply online untuk kemenkumham. OMG sehari kemudian saya dapat email dari Kemenkumham bahwa saya harus kembali ke kampung dan minta specimen tanda tangan Notarisnya. Formatnya sudah di email jadi saya tinggal print aja. Di attachment tersebut ada data yang harus diisi oleh Notaris dan tanda tangan pastinya. Saya kembali dunk ke kampung dan bilang ke Notaris. Tetapi dokumen 3lembar tersebut tidak ada isinya. Jadi cuma ditandatangani semua. Padahal harusnya diisi tanda tangan, paraf dan stempel. Tapi ngga hehehe dan detailnya pun kosong. Mungkin Bapak sibuk dan lelah.
Hmm karena sudah pusing duluan dan sulit Notarisnya sulit ditemui yasudah saya back to Jakarta aja.
Saya telepon ke Notaris terdekat tempat tinggal saya tinggal di Jakarta dan beliau bilang meskipun saya dari luar daerah tapi bisa kok untuk legalisir di Jakarta. Yang penting akta lahir aslinya diperlihatkan. Saya bawa dan done selesai kilat saya tunggu.
Pelajaran yang bisa diambil adalah sebelum teman-teman legalisir lebih baik pastikan dulu Notarisnya yang sudah ada di list di kemenkumham. Supaya gak pusing capek bolak-balik dan keluar biaya double.
Kalau untuk legalisasi di Kemenkumham dan kemenlu sih alhamdulillah aman dan lancar. In total kurang lebih masing2 satu minggu untuk kemenkumham dan kemenlu dokumen selesai.
Itu aja sih drama queen yah. Banyak drama yah tapi itulah perjuangan. Ternyata positifnya adalah ada kesulitan namun selalu ada juga kemudahan. Alhamdulillah sih meskipun ketemu orang yang sulit tapi ketemu juga orang-orang baik yang mau bantu. Thanks a lot for everyone yang berhati sangat baik yang sudah banyak membantu 💓
Next post tentang kelanjutan setelah Babang di Indo dan proses di Indo yah siap-siap banyak drama 😂 ini yah Part 2 dari ceritanya. Mixed Marriage between Portuguese and Indonesian (Part 2)
Salam!
Ate ja!
xx Mrs. Carreiro
0 comments